Pengertian otonomi daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi daerah
sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian
otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi
dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan
namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk
mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus
rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah.
Berdasarkan
pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas sesungguhnya kita
telah memiliki gambaran yang cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu
diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain:
Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:
“Otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan
melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud
pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Selain
pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan
pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:
Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:
“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”
Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:
“Suatu
pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya
terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna
mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi
yang berbeda”
Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
“Kebebasan
(kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan
meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan
mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi
daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan
masyarakat setempat”
Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:
“Kebebasan
(kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik
maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam
otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah
untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang
menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan
kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi”
Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Keuntungan dan Kekurangan Otonomi Daerah
Pada
prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan
mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini
tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi
ini, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke
pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran
kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari
daerah tingkat pusat maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan
otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya,
yaitu dari pusat ke daerah.
Kebijakan
otonomi dan desentralisasi kewenangan ini di lihat sangat penting,
terutama untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara
dengan sebaik-baiknya. Karena dalam sistem yang belaku sebelumnya sangat
dirasakan oleh daerah-daerah besarnya jurang ketidakadilan struktural
yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan daerah-daerah. Untuk
menjamin perasaan diberlakukan tidak adil yang muncul di berbagai daerah
Indonesia tidak makin meluas dan terus meningkat pada gilirannya akan
sangat membahayakan integrasi nasional, maka kebijakan otonomi daerah
ini dinilah mutlak harus diterapkan dalam waktu yang secepat-cepatnya
sesuai dengan tingkat kesiapan da- erah sendiri.
Dengan
demikian, kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan tidak
hanya menyangkut pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi perlu
juga diwujudkan atas dasar prakarsa dari bawah untuk mendorong tumbuhnya
kemandiriaan pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan
keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam kultur masyarakat
Indonesia yang paternalistik, kebijakan desentralisasi dan otonomi
daerah itu tidak akan berhasil apabila tidak diimbangi dengan upaya
sadar untuk membangun keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri.
Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
a. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
b.
Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan
yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari
Pemerintah pusat.
c.
Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan
pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu.
Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri
pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
d.
Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat
merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan
pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang
ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang
kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh
karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
e. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
f. Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
g. Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Di
samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung
kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain
sebagai berikut ini.
a. Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
b. Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e.
Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih
banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan
kesederhanaan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar